Kompas TV nasional hukum

Berkas 7 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Sudah Lengkap, JPU Mulai Siapkan Dakwaan

Kompas.tv - 27 Mei 2021, 21:45 WIB
berkas-7-tersangka-kasus-korupsi-asabri-sudah-lengkap-jpu-mulai-siapkan-dakwaan
Gedung Asabri di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Sumber: Kontan)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara tujuh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri dinyatakan lengkap alias P 21.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka tersebut kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Tim JPU memiliki waktu paling lambat 14 hari kerja sejak menerima berkas perkara untuk meningkatkan ke tahap dua. Jika tidak ada halangan, tujuh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. 

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita 151 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di NTB Terkait Perkara ASABRI

Tujuh Tersangka yang dinyatakan lengkap alias P21 yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku Dirut PT Asabri periode 2011- Maret 2016, Letjen (Purn) Sonny Widjaja (SW) selaku Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode Maret 2016-Juli 2020, Bachtiar Effendi (BE) selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.

Kemudian Hari Setianto (HS) selaku mantan Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013-2014 dan 2015-2019, Ilham W Siregar (IWS) selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Lukman Purnomosidi (LP) selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan serta Jimmy Sutopo (JS) selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan untuk dua berkas perkara atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT Hanson Internasional dan Tersangka Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiel.  

“Tim JPU meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Korupsi PT Asabri, PPATK Sebut Uang Kripto jadi Modus Baru Pencucian Uang

Sebelumnya, Kejagung menyebut dugaan korupsi yang terjadi pada asuransi pelat merah ini sudah terjadi sejak 2012-2019.

Pada saat itu, manajemen Asabri melakukan kesepakatan dengan pihak luar yang bukan merupakan konsultan investasi maupun manajer investasi seperti Heru Hidayat, Benny Tjokro dan Lukman Purnomosidi. 

Modusnya, dengan membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik ketiga orang tersebut. Saham-saham tersebut dimanipulasi menjadi harga yang tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik. 

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Mobil Lexus di Kasus ASABRI yang Diduga Rugikan Negara Rp23 Triliun

Setelah menjadi milik Asabri, saham-saham tersebut kemudian ditransaksikan atau dikendalikan oleh ketiga pihak itu atas kesepakatan direksi seakan saham-saham itu bernilai tinggi dan likuid. 

Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan hanya menguntungkan pihak tiga pihak swasta tersebut. Akibatnya, Asabri merugi karena saham-saham tersebut dijual dengan harga di bawah perolehan. 

Awalnya, BPK mencatat kerugian negara akibat kasus ini menyentuh Rp23,73 triliun. Setelah dihitung kembali, nilai kerugian tersebut susut menjadi Rp22 triliun melalui pencocokan data yang ditemukan tim penyidik.

Untuk menghindari kerugian investasi, saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine ketiga tersangka serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh Asabri melalui underlying reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Baca Juga: Hotel Brothers Solo Disita Kejagung Terkait Korupsi Asabri

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x