> >

Kendaraan Motor Berknalpot Bising Akan Ditindak, Denda Rp250 Ribu Atau Pidana Kurungan 1 Bulan

Hukum | 28 Mei 2021, 14:28 WIB
Petugas menindak pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising di wilayah Karanganyar (Sumber: dok polres karanganyar)

Baca Juga: Pria Pengangguran Berpuasa 40 Hari demi Dapatkan Lamborghini, di Hari ke-33 Nyaris Tewas

 

Selain merazia knalpot bising, petugas juga mengamankan 300 warga, satu di antaranya reaktif covid-19. Operasi yustisi digencarkan satuan tugas penanganan covid-19 Kota Padang di tengah meningkatnya angka positif Covid-19.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU