> >

ASPEK Minta Manajemen HERO Apresiasi Karyawan Giant Sesuai Perjanjian Kerja Bersama

Sosial | 28 Mei 2021, 09:04 WIB
PT Hero Supermarket Tbk (HERO) akan menutup semua gerai Giant di tahun ini (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta manajemen PT Hero Supermarket untuk tetap menghormati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati bersama Serikat Pekerja Hero Supermarket, dan tidak menggunakan Undang Undang Cipta Kerja.

Sebab, menurut federasi serikat pekerja tingkat nasional yang menaungi para pekerja Giant itu, Undang-Undang Cipta Kerja hanya mengatur ketentuan minimum. 

Sementara PKB dapat memberikan lebih baik di atas Undang-Undang Ciptaker dan mengikat para pihak, baik manajemen maupun pekerja. 

“Manajemen perlu memberikan apresiasi lebih kepada para pekerjanya yang telah memiliki masa kerja belasan bahkan puluhan tahun mengabdi di PT Hero Supermarket,” kata Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat melalui siaran pers, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Undang Manajemen HERO untuk Mediasi Nasib Karyawan Giant yang Ditutup

Di sisi lain, ASPEK menyatakan keprihatinannya atas keputusan Manajemen PT Hero Supermarket Tbk yang akan menutup semua gerai Giant pada Juli mendatang. 

Kata Mirah, kondisi usaha dan dampak pandemi telah membuat salah satu perusahaan retail besar di Indonesia ini harus menutup usahanya secara permanen.

Hal tersebut. lanjut Mirah, berdampak pada semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia.

“Kami prihatin, semakin banyak rakyat Indonesia yang kehilangan pekerjaannya," ujar Mirah. 

Namun, dari sisi hubungan industrial, Mirah berharap manajemen Hero dapat memaksimalkan mekanisme bipartit secara transparan dengan melibatkan Serikat Pekerja Hero yang berafiliasi ke ASPEK Indonesia.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU