> >

Parameter Warna Merah untuk 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Dipertanyakan Akademisi UGM

Politik | 26 Mei 2021, 19:08 WIB
Konferensi pers KPK dan BKN mengenai dua puluh empat dari tujuh puluh lima pegawai kpk tak lolos tes wawasan kebangsaan, di kantor BKN Jakarta pada selasa sore, 25 Mei 2021 (Sumber: KEMAS ABDUL MALIK / KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemberian warna terhadap 51 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan oleh tim asesor dipertanyakan.

Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto menilai seharusnya ada parameter yang bisa diakses secara obyektif dan transparan terhadap perbandingan label warna merah kuning atau hijau yang dilakukan tim asesor.

Jika tidak ada parameter yang obyektif, maka keputusan memberhentikan 51 pegawai KPK dapat dikategorikan masuk ke dalam dalih untuk menyingkirkan orang-orang tertentu.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Penilaian Asesor 51 Pegawai KPK Warnanya Sudah Merah

Sigit juga mengingatkan pimpinan KPK terkait stigma yang melekat pada pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Terlebih kepada 51 orang yang dicap sudah merah oleh tim asesor dan tidak bisa lagi ikut dalam pembinaan.

"Lebih prihatin lagi, mereka yang tak lolos akan mendapatkan stigma dan mungkinkah kementerian atau lembaga lain akan menerima mereka dengan adanya stigma tidak lolos wawasan kebangsaan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (26/5/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Sigit menambahkan mestinya ada dua hal yang menjadi dasar pemecatan, yakni catatan pelanggaran hukum dan pelanggaran etika.

Jika bukan karena keduanya, Sigit menegaskan, sia-sia kinerja para pegawai lembaga antirasuah itu selama ini.

Baca Juga: KPK: Dari 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Dipecat, 24 Sisanya akan Dididik Jadi ASN

"Selama ini sudah bekerja sesuai tupoksinya, lalu apa artinya semua capian dan dedikasi mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan 51 dari 75 pegawai yang tidak masuk syaarat dalam tes wawasan kebangsaan diberhentikan dari KPK.

Hal ini setelah KPK berkoordinasi dengan lima lembaga dan tim asesor.

Penilaian tim asesor tes wawasan kebangsaan, 51 pegawai itu sudah tidak bisa dibina menggunakan wawasan kebangsaan untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Deputi Penindakan sedang Butuh 100 Orang untuk Penyelidikan, KPK Malah Pecat 51 Pegawai

Sementara 24 pegawai sisanya masih diberi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan wawasan kebangsaan sebelum diangkat menjadi ASN.

“KPK terus berusaha membangun SDM yang tidak hanya aspek kemampuan tetapi aspek kecintaan Tanah Air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” ujar Alexander Marwata saat jumpa pers di kantor BKN, Selasa (25/5/2021).

Rapat koordinasi itu dihadiri KPK dengan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasona Laoly.

Serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca Juga: Anggota Ombusman RI: Pimpinan KPK Membangkang Perintah Jokowi

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU