> >

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino Melawan KPK

Hukum | 25 Mei 2021, 21:34 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino setelah 5 tahun ditetapkan tersangka. (Sumber: Ilham Rian/Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan Richard Joost Lino atau yang dikenal RJ Lino.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak menyatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap RJ Lino yang dilakukan KPK sah secara hukum.

Hakim berpendapat berdasarkan fakta persidangan, KPK dalam memproses perkara yang sudah berjalan 2 tahun lamanya telah melakukan langkah-langkah penyidikan dan penuntutan, memeriksa saksi-saksi, ahli, termasuk RJ Lino, dan BPK, serta menganalisa alat bukti tiga unit "Quay Container Crane" (QCC).

Baca Juga: RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan," ujar Hakim Morgan Simanjuntak saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (25/5/2021).

Hakim Morgan Simanjuntak juga meminta KPK hakim meminta KPK untuk sesegera mungkin melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

"Sementara termohon KPK sendiri menyatakan dan berkesimpulan bahwa pemohon telah diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga pengadilan berpendapat kewajiban termohon KPK sesegera mungkin melimpahkan perkara ini untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Morgan Simanjuntak.

Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II Tahun 2010.

Baca Juga: Ini Alasan KPK Baru Tahan RJ Lino Setelah 5 Tahun Ditetapkan Tersangka

Gugatan praperadilan didaftarkan pada 16 April 2021 lalu dengan sidang perdana pada 4 Mei 2021.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU