Kompas TV nasional hukum

RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Kompas.tv - 26 April 2021, 13:27 WIB
rj-lino-ajukan-gugatan-praperadilan-kpk-kami-tentu-siap-hadapi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino setelah 5 tahun ditetapkan tersangka. (Sumber: Ilham Rian/Tribunnews.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seluruh proses penyidikan perkara Richard Joost Lino atau RJ Lino sudah sesuai dengan mekanisme hukum. Atas dasar itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan RJ Lino.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari Kompas.com.

“KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud,” tegas Ali Fikri.

“Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga: Masa Penahanan Mantan Direktur PT Pelindo II RJ Lino Diperpanjang KPK

Ali Fikri menambahkan, Biro Hukum KPK akan segera menyusun jawaban gugatan yang disampaikan oleh RJ Lino.

“KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikan di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, RJ Lino, mengajukan gugatan praperadilan pada KPK melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: RJ Lino: Nggak Ada Kerugian Negara, Itu Crane Paling Murah Selama Negeri Ini Berdiri

Seperti diketahui, KPK akhirnya menahan RJ Lino setelah 5 tahun ditetapkan tersangka pada Desember 2015. RJ Lino ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II.

KPK dalam keterangannya mengatakan, lamanya penyidikan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu disebabkan adanya proses perhitungan kerugian keuangan negara.

"Selalu kami sampaikan bahwa kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara di mana BPK itu meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut dan itu sudah kami upayakan baik melalui Kedutaan China," ucap Alex.

Baca Juga: Ini Alasan KPK Baru Tahan RJ Lino Setelah 5 Tahun Ditetapkan Tersangka

Sementara itu, RJ Lino membantah adanya kerugian negara sebesar lebih dari 22 ribu dollar Amerika Serikat. Tak hanya itu, Ia bahkan mengatakan lelang pembelian crane dengan cara penunjukan langsung dilakukan karena harga yang lebih murah.

“Angkanya itu 500.000 dolar lebih mahal daripada saya nunjuk langsung. Jadi kalau BPK itu fair, mereka harusnya isi itu, nggak ada kerugian negara. Lelang lebih mahal 500.000 dolar daripada nunjuk langsung,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x