> >

Dana BOP Rp7,8 Miliar Dikorupsi, Uang Dipakai Beli Villa di Puncak dan Dibagikan ke Guru-Guru

Hukum | 25 Mei 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi korupsi. (Sumber: shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat berinisial W kedapatan menggelapkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun anggaran 2018.

Rupanya W tak bekerja sendiri selama diduga menggelapkan dana tersebut.  

Ia bekerja sama dengan staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat berinisial MF.

Adapun dana yang digelapkan kedua pelaku sebesar Rp7,8 miliar.

Baca Juga: KPK Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih terus menyelidiki kasus tersebut, bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, mengungkapkan MF menggunakan uang hasil korupsi dana BOP itu untuk membeli sebuah villa di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

"Si MF, salah satu yang keliatan agak signifikan, uangnya dibelikan villa di daerah Puncak," kata Dwi dikutip dari Kompas.com pada Selasa (25/5/2021).

"Yang lain ya (digunakan) untuk kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan."

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Saksi: Semula Diminta Fee Rp 2.000 Tiap Paket

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni oknum kepala sekolah berinisial W menggunakan sebagian dari dana korupsi itu untuk memberi honor tambahan bagi para guru SMKN 53.

Adapun jumlah honor tambahan yang dibagikan tersebut besarannya berkisar antara Rp 1 sampai 2 juta per orang.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih, mengatakan para guru yang menerima uang dari W menyatakan siap mengembalikan uang hasil korupsi itu kepada negara.

Baca Juga: Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara, Intip Kembali Kasus Korupsi Pembobolan Bank BNI

Reopan menyebut, para guru tidak tahu bahwa honor tambahan dari W adalah hasil penggelapan dana BOP. Oleh karenanya, mereka tidak akan dijerat sebagai tersangka.

"Guru-guru yang harusnya tidak boleh menerima horor mereka ingin mengembalikan. Nilainya kecil hanya Rp 1-2 juta," ujarnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kini W dan MF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi, Polda Metro akan Panggil Dirut Telkomsel dan Direksi Telkom

Dengan demikian, keduanya terancam hukuman mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, W dan MF belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Alasannya, saat ini pihak kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPK.

Baca Juga: Sebanyak 73 Guru Besar Antikorupsi Surati Presiden Jokowi Terkait Polemik TWK KPK

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU