Kompas TV nasional hukum

Sebanyak 73 Guru Besar Antikorupsi Surati Presiden Jokowi Terkait Polemik TWK KPK

Kompas.tv - 24 Mei 2021, 18:24 WIB
sebanyak-73-guru-besar-antikorupsi-surati-presiden-jokowi-terkait-polemik-twk-kpk
Ilustrasi KPK. (Sumber: TOTO SIHONO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 73 Guru Besar Antikorupsi berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan di KPK. Dalam surat tersebut, 73 Guru Besar Antikorupsi menyampaikan pokok-pokok pikiran terkait situasi terkini perihal permasalahan yang ada di KPK.

“Pertama, penyelenggaraan TWK (KPK) tidak berdasarkan hukum, dan berpotensi melanggar etika publik,” kata Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto mewakili 73 Guru Besar Antikorupsi dalam keterangan tertulis kepada KompasTV, Senin (24/5/2021).

Merujuk pada dua peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ditemukan kewajiban bagi pegawai KPK untuk mengikuti TWK.

“Dua regulasi juga diperkuat oleh putusan MK yang menegaskan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK,” tegasnya.

Baca Juga: Tak Relevan Dengan Kompetensi, Guru Besar UGM Sebut TWK KPK Jangan Sampai Jadi Jelmaan Orde Baru

“Maka dari itu, pelaksanaan TWK (KPK) berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak dapat dibenarkan,” tambahnya.

Kedua, lanjut Sigit, diperoleh informasi bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat mengikuti TWK terindikasi rasis (intoleran), melanggar hak asasi manusia, dan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

“Hal ini menunjukkan kegagalan penyelenggara dalam memahami secara utuh konsep dan cara mengukur wawasan kebangsaan,” ujarnya.

“Selain itu, proses wawancara dilakukan secara tidak profesional dan cenderung tertutup,” tambahnya.

Lebih dari pada itu, isu ini juga menciptakan kecurigaan dan kritik tentang tujuan diadakannya TWK dari berbagai kalangan yang peduli pada upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Tak Ragukan Wawasan Kebangsaan 75 Pegawai Tak Lolos TWK, Eks Pimpinan KPK: Lihat Portofolionya!

Namun, kritik dari berbagai elemen masyarakat sepertinya tidak dihiraukan oleh pemegang kebijakan tertinggi di KPK.

“Sampai pada akhirnya tanggal 5 Mei 2021 Komisioner KPK menyebutkan ada 75 pegawai yang dikategorikan TMS,” ujarnya.

“Bapak Presiden yang kami muliakan, sebagian besar pegawai KPK yang disebutkan TMS merupakan Penyelidik dan Penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Sebagai informasi, saat ini KPK tengah menangani perkara korupsi suap pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, dan lain sebagainya.

“Tentu konsekuensi logis dari permasalahan ini akan berkaitan dengan kelanjutan penanganan perkara tersebut yang kemungkinan besar menjadi terhambat,” katanya.

Baca Juga: Kasus Suap Penyidik KPK, MAKI Minta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dipanggil Paksa



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x