> >

Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI Rp1,2 Triliun Divonis 18 Tahun Penjara

Hukum | 25 Mei 2021, 07:56 WIB
Maria Pauline Lumowa kembali jalani sidang tindak pidana pencucian uang (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Maria Pauline Lumowa, terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembobolan BNI yang merugikan negara Rp1,2 Triliun divonis 18 tahun penjara. Vonis hakim untuk Maria Pauline Lumowa jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara dan dengan Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda 800 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan,” kata Hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (24/5/2021).

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan Maria Pauline Lumowa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp185.822.442.331.

“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap Hakim.

Baca Juga: Selain Vonis 18 Tahun, Maria Lumowa Harus Bayar Kerugian Negara Rp185 Miliar

“Dan apabila terpidana tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara,” tambahnya.

Sebelumnya, Dalam kasus yang disangkakan, Maria Pauline Lumowa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dasar tuntutan itu menyatakan, Maria Pauline Lumowa terbukti melakukan korupsi dan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembobolan BNI yang merugikan negara Rp1,2 Triliun.

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa Sumidi, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Perkara Maria Pauline dengan Kerugian Negara Rp 1, 2 T, JPU Bacakan Tuntutan Hari Ini

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tambah Jaksa.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU