Kompas TV nasional hukum

Perkara Maria Pauline dengan Kerugian Negara Rp 1, 2 T, JPU Bacakan Tuntutan Hari Ini

Kompas.tv - 10 Mei 2021, 10:04 WIB
perkara-maria-pauline-dengan-kerugian-negara-rp-1-2-t-jpu-bacakan-tuntutan-hari-ini
Maria Pauline Lumowa kembali jalani sidang tindak pidana pencucian uang (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group, Maria Pauline Lumowa hari ini akan menjalani sidang  terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI.

Dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, tindakan Maria diduga telah merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

"Hari ini sidang agenda tuntutan dari jaksa jam 10.00 WIB," kata pengacara Maria, Novel Al Habsyi kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Sidang Rizieq Shihab, Saksi Akui Tak Ada Penerapan Protokol Kesehatan di Megamendung

Novel menjelaskan sidang yang akan diikuti oleh Maria Lumowa besar harapan jaksa akan menuntuk bebas. Menurutnya, karena tidak ada bukti kuat terkait kasus yang dituduhkan kepada kliennya ini.

"Harapan dan pandangan hukum saya Bu Maria bisa bebas. karena selama persidangan jaksa tidak dapat membuktikan kebersalahannya atau keterkaitan hubungan hukum," jelas Novel.

Diketahui, Maria Lumowa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI). Tindakan tersebut dilakukan Maria Lumowa pada kurun waktu 2002 hingga 2003.

Baca Juga: OTT Bupati Ngajuk, 4 Kades Ikut Ditangkap KPK

Meski begitu, Jaksa menyebut Maria melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait TPPU, Maria didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Diketahui, pada November 2020 Bareskrim Polri melimpahkan kasus pembobolan Bank BNI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas perkara Maria telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga dilanjut proses pelimpahan tahap dua berikut barang buktinya.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka bersama Adrian Waworuntu yang terlibat dalam pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai RP1,2 triliun melalui L/C fiktif pada 2003 silam. 

Baca Juga: Menkes: Varian Baru Corona Marak di Sumatera, Perketat Pengawasan Pelabuhan Merak!



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x