> >

Resmi, Roy Suryo Polisikan Lucky Alamsyah ke Polisi

Peristiwa | 24 Mei 2021, 17:33 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021). (Sumber: Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, resmi melaporkan artis peran Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, Senin (24/05/2021), karena merasa difitnah disebut sebagai pelaku tabrak lari.

Roy Suryo mengatakan melaporkan Lucky atas dasar pencemaran nama baik dan pemutarbalikkan fakta.

"Jadi yang bersangkutan saudara LA ini, mencemarkan nama baik dan memutarbalikkan fakta dengan menggunggah Instastory," ujar Roy seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mau Dipolisikan Roy Suryo, Lucky Alamsyah: Kalau Tak Mau Minta Maaf Jangan Gaduh

Barang bukti yang digunakan Roy berupa enam tangkapan layar dan satu video dari unggahan Instagram Lucky Alamsyah. Selain itu dia juga membenarkan peristiwa pada malam hari dengan terlapor pada Sabtu malam lalu.

"Saya sedang di lampu merah, jalur kedua dari kanan akan masuk ke jalur ketiga dari kanan. Dari sayap kiri tiba-tiba di belakang ada mobil kencang yang kemudian menyerempet. Saya yang diserempet," lanjut Roy.

Bernomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT laporan itu disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca Juga: Makin Panas! Lucky Alamsyah Sebut Punya Bukti Insiden Serempatan Mobil dengan Roy Suryo

Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Lucky Alamsyah menyesalkan kejadian yang menimpa dirinya dengan menyebut pelaku sebagai mantan menteri pada Sabtu 22 Mei 2021.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU