> >

KKP Kembali Menangkap 6 Kapal Vietnam di Perairan Natuna

Update | 20 Mei 2021, 16:06 WIB
KRI Usman Harun-359 saat menangkap dua Kapal Ikan Asing asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (19/9/2020). (Sumber: Dokumen TNI AL)

PONTIANAK, KOMPAS.TV –  Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap kapal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna Utara. Ada enam kapal yang ditangkap.

Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar, di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (20/5/2021), mengungkapkan, ada enam kapal Vietnam yang ditangkap pada 16 Mei 2021 atau saat perayaan Lebaran lalu, dilansir dari Kompas.id.

Di dalam kapal tersebut terdapat 36 ABK. Kapal-kapal tersebut mencuri ikan di perairan Indonesia karena sedang musim cumi.

”Jumlah kapal yang ditangkap terbesar di tahun 2021,” ujarnya.

Selama ini pencurian ikan oleh kapal asing telah merugikan negara hingga Rp 12 triliun per tahun. Sebelumnya, penangkapan kapal Vietnam juga pernah dilakukan pada April lalu.

Kala itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lima kapal beserta 28 anak buah kapal (ABK) Vietnam yang mencuri cumi-cumi di Laut Natuna.

Baca Juga: Peneliti: Kapal Patroli Pengawas Pencurian Ikan di Natuna Kalah Jumlah dengan Kapal Asing Ilegal

Labih lanjut, KKP menangkap kapal berdasarkan pengamatan baik melalui udara maupun satelit. Saat itu ada informasi banyak kapal asing mendekati Natuna.

”Begitu mereka masuk, ditangkap dan mendapatkan enam kapal Vietnam,” kata Antam.

Hingga saat ini KKP sudah menindak 92 kapal selama tahun 2021. Total ABK kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia di berbagai lokasi saat ini ada sekitar 500 orang.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU