> >

Terima Laporan 75 Pegawai KPK Terkait TWK, Ombudsman: Kami akan Dalami Sesuai Prosedur

Hukum | 19 Mei 2021, 16:28 WIB
Ombudsman (Sumber: Ombudsman.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman RI telah menerima laporan dari 75 pegawai KPK terkait dugaan maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih mengungkapkan pihaknya akan melakukan pendalaman materi laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang ada. 

"Jadi kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman,"  kata Najih di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Dia menungkapkan akan melakukan sejumlah langkah yang berfokus pada pencarian solusi, agar proses tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Baca Juga: ICW Minta Ketua KPK Firli Bahuri Cabut SK yang Bebastugaskan 75 Pegawai Tak Lolos TWK

"Kita harapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan tidak gaduh sehingga semua pihak mendapatkan solusi baik dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," jelas Najih. 

Saat disinggung terkait pemanggilan pihak terlapor yakni Pimpinan KPK, Najih mengungkapkan, Ombudsman akan mendalami laporan terlebih dahulu.

"Kami akan dalami dulu karena semua laporan ada mekanismenya di dalam proses kami, karena kami juga belum tahu detail dari isi laporan tentang pihak-pihak yang perlu kami periksa," tegas dia. 

Nantinya, sambung Najih, pemeriksaan selanjutnya akan menjadi kewenangan dari Keasistenan Utama Bidang VI.

Baca Juga: Respons Pelaporan 75 Pegawai, Alexander Marwata: Pimpinan KPK Serahkan Sepenuhnya ke Dewan Pengawas

Kendati demikian dia menekankan pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk di Ombudsman. 

"Kami belum tahu tapi siapapun yang dilaporkan. Itu kami punya kewenangan untuk memeriksa," ucap Najih.

Diketahui sebelumnya 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK melaporkan seluruh pimpinan KPK ke Ombudsman RI.

"Saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPK," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).

Sujanarko menyebutkan terdapat  6 dugaan perbuatan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK dalam TWK. 

Baca Juga: 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Melapor ke Ombudsman RI

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU