> >

Terima Laporan 75 Pegawai KPK Terkait TWK, Ombudsman: Kami akan Dalami Sesuai Prosedur

Hukum | 19 Mei 2021, 16:28 WIB
Ombudsman (Sumber: Ombudsman.go.id)

Kendati demikian dia menekankan pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk di Ombudsman. 

"Kami belum tahu tapi siapapun yang dilaporkan. Itu kami punya kewenangan untuk memeriksa," ucap Najih.

Diketahui sebelumnya 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK melaporkan seluruh pimpinan KPK ke Ombudsman RI.

"Saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPK," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).

Sujanarko menyebutkan terdapat  6 dugaan perbuatan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK dalam TWK. 

Baca Juga: 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Melapor ke Ombudsman RI

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU