Menko Polhukam Minta TNI-Polri Lakukan Tindakan Cepat, Tegas, dan Terukur Terhadap KKB
Berita utama | 19 Mei 2021, 14:10 WIB“Pengejaran terhadap segelintir orang yang disebut KKB sebagai pelaku teror itu dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil,” ucap Mahfud.
Baca Juga: Anggota Satgas Nemangkawi Tertembak Saat Kontak Senjata dengan KKB di Puncak
“Dengan demikian setelah ditetapkan KKB sebagai kelompok teroris aparat keamanan itu berusaha dan cukup berhasil memisahkan antara masyarakat sipil dengan pelaku teror,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan apa yang dilakukan pemerintah dalam penanganan terhadap KKB bukanlah kesewenang-wenangan. Pemerintah, sambungnya, menggunakan Undang-undang nomor 5 tahun 2018 dalam mengambil sikap terhadap aksi yang dilakukan KKB.
“Yang pergunakan untuk mereka bukan kesewenang-wenangan tetapi undang-undang nomor 5 tahun 2018 sehingga di situ sebagai tindak pidana terorisme,” tegasnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV