> >

Libur Lebaran Berakhir, Menpan RB Tjahjo Kumolo Singgung Sanksi Berat ASN Nekat Mudik

Sosial | 17 Mei 2021, 16:52 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo (Sumber: dok Humas KemenPAN RB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) segera kembali menjalankan tugas dan kewajibannya.

Pernyataan Tjahjo itu dikatakan saat pidato apel pagi dan halalbihalal secara virtual pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.

Pada kesempatan tersebut, Tjahjo juga menyinggung soal ASN yang tidak patuh pada larangan mudik akan mendapatkan hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.

Baca Juga: Libur Lebaran Telah Usai, ASN Bandung yang Bolos Siap-siap Kena Sanksi

Hukuman tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Setelah Idul Fitri, mari kita semua tetap produktif sesuai tugas masing-masing dan tetap menerapkan 5M dan disiplin protokol kesehatan di mana pun berada," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini juga mengapresiasi ASN yang telah menahan diri untuk tidak mudik serta tidak berwisata dengan keluarga selama cuti bersama dan libur Lebaran.

Menurut Tjahjo, menahan diri untuk tidak mudik saat pandemi ini merupakan bentuk cinta kasih dan upaya melindungi diri, keluarga, dan sanak saudara.

"Saya yakin teman-teman ASN sekalian mampu menggerakkan dan mampu mengorganisir keluarga dan lingkungannya untuk mengingatkan bahaya dari pandemi Covid-19 yang masih mengintai," kata dia.

Baca Juga: Larangan Mudik Berakhir, Aturan Pengetatan Perjalanan Berlaku 18–24 Mei 2021

Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU