> >

Kemenaker Masih Buka Posko Aduan THR Hingga 20 Mei 2021

Sosial | 16 Mei 2021, 21:13 WIB
Ilustrasi Uang THR. (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Posko aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) masih dibuka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga tanggal 20 Mei 2021 mendatang.

Oleh karena itu, hingga batas waktu tersebut, pekerja tetap bisa melaporkan kasus pembatalan THR lewat kanal yang telah disediakan.

Baca Juga: Polres Kediri Siap Proses Hukum Kasus Pungli Camat Nakal Minta THR hingga Rp 15 Juta

"Setelah itu akan kami rekap dan koordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk aduan yang belum terselesaikan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

Selanjutnya, pelaku usaha yang kedapatan melanggar kebijakan terkait pembayaran THR akan dikenakan sanksi, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," terang Anwar, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (16/5/2021).

Baca Juga: Angel Lelga Beri THR Berupa Emas Batangan untuk Sang Anak, Ini Alasannya

Sebelumnya, sejak 20 April hingga 12 Mei, Posko THR Keagamaan 2021 telah menghimpun data sebanyak 2.897 laporan, yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

"Setelah diverifikasi dan divalidasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Baca Juga: Camat Nakal Minta THR ke Desa hingga Rp15 Juta, Akhirnya Tertangkap Basah Bupati

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU