> >

FSPMI: Salah Satu Perusahaan Outsourcing PLN Tidak Membayar THR Sesuai Aturan

Berita utama | 12 Mei 2021, 11:13 WIB
Massa peserta aksi Hari Buruh Internasional 2019 dari KSPN menggelar orasi di hadapan barikade kawat berduri di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (1/5/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masih ada sejumlah perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Hal ini disesalkan oleh Presiden Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz.

Pada siaran persnya, Rabu (12/5/2021), Riden menyebut salah satu perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan yakni perusahaan outsourcing yang ada di lingkungan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Riden tidak menyebutkan nama perusahaan tersebut. 

“THR yang diberikan oleh perusahaan outsourcing PLN menghilangkan 2 komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta. Dengan demikian, THR yang diberikan oleh perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan atau kurang dari satu bulan upah,” kata Riden melalui siaran pers, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Lebaran Tinggal Besok, Aduan Pembayaran THR Bermasalah Semakin Banyak

Padahal, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

Besaran upah yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan tetap (tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran).

FSPMI meminta agar perusahaan bisa segera membayarkan kekurangaan THR buruh. 

Berdasarkan keterangan FSPMI,  serikat pekerja yang berada di tingkat perusahaan sudah meminta perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ini. Serikat pekerja juga sudah melapor ke Pengawas Ketenagakerjaan.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU