> >

Hakim Belum Putuskan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab Buat Rayakan Idul Fitri Bareng Keluarga

Hukum | 11 Mei 2021, 21:31 WIB
Terdakwa Rizieq Shihab membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

"Masih dipertimbangkan tadi, belum ada keputusan. Ya, mungkin (disampaikan) secara tertulis," ujar Aziz kepada wartawan, Selasa.

Sebelumnya, Aziz mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim sudah menentukan keputusan sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H yang tinggal hitungan hari.

Alasannya kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan agar klien mereka yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri bisa merayakan Idul Fitri 1442 H bersama keluarga.

Baca Juga: Rizieq Shihab Tanya Saksi Ahli Tentang Perkataan yang Masuk Kategori Berbohong

Penangguhan meliputi Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang jadi terdakwa dan ditahan di kasus kerumunan warga di Petamburan.

Serta Muhammad Hanif Alatas yang jadi terdakwa dan ditahan di kasus tes swab Rizieq diduga atau ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor, ketujuhnya diwakili satu tim kuasa hukum sama.

Alasan lainnya Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat yang jadi terdakwa di kasus tes swab Rizieq di RS Ummi sejak tingkat penyidikan hingga kini tidak ditahan sebagaimana Rizieq dan Hanif.

Tim kuasa hukum mengajukan penjamin berupa orang dalam hal ini anggota keluarga dan kuasa hukum yang menjamin terdakwa tidak melarikan diri dan merusak barang bukti bila tidak ditahan.

Baca Juga: Rizieq Shihab Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tak Melarikan Diri

"Dengan alasan terdakwa lain dalam kasus yang sama tidak akan ditahan. Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idul Fitri," ujar Aziz, di PN Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU