> >

Pemkot Bogor Tutup Pemakaman Umum Selama Lebaran, Ziarah Kubur Dilarang

Sosial | 11 Mei 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi pemakaman. Pemkot Bogor larang ziarah kubur selama lebaran Idulfitri 2021. (Sumber: Tribun Jakarta/Bima Putra)

BOGOR, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat melarang warganya melakukan ziarah kubur selama tanggal 12-16 Mei 2021 atau sekitar lebaran Idulfitri 2021.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut, pihaknya akan menutup seluruh tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Bogor pada tanggal tersebut.

Meski begitu, kegiatan pemakaman tetap mendapat izin.

Baca Juga: Menolak Putar Balik, Pemotor Blokade Jalan di Subang Sebabkan Kemacetan Panjang

“Jadi ziarah ke pemakaman akan ditutup kecuali kegiatan pemakaman. Pemakaman-pemakaman akan ditutup mulai 12-16 Mei," ujar Bima, Selasa (11/5/2021), dilansir dari Kompas.com.

Bima Arya mengatakan, keputusan larangan berziarah itu berdasarkan hasil pertemuan kepala daerah di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. 

Para kepala daerah ini membahas hal itu dalam rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (10/5/2021).

Menurut Bima, rapat itu menghasilkan tiga poin kesepakatan. Salah satu poin kesepakatan itu adalah pelarangan ziarah kubur selama lebaran Idulfitri 2021.

Ia mengakui kebijakan itu adalah langkah sulit karena ziarah kubur sudah menjadi tradisi masyarakat selama bertahun-tahun saat lebaran.

Baca Juga: Petasan Meledak Saat Diracik, 2 Orang Tewas dan 7 Lainnya Luka-Luka

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU