> >

Anies Baswedan Serukan Mall dan Tempat Wisata di Zona Merah Ditutup 5 Hari Sejak 12 Mei 2021

Berita utama | 11 Mei 2021, 10:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keluarkan seruan tentang pengendallian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Satu di antaranya adalah, menyerukan kegiatan di pusat perbelanjaan pada zona merah Covid-19 untuk dihentikan sementara.

Demikian bunyi poin 4 dari 6 yang terdapat dalam seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengendallian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” demikian isi Seruan Gubernur Anies Baswedan, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Anies bersama Pimpinan Daerah Penyangga Ibu Kota Sepakat Antisipasi Laju Kasus Covid-19 saat Lebaran

Dalam seruannya, Anies juga menegaskan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaa, warung atau rumah makan, kafe, restoran, bioskop menerapkan batas jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Selain itu, Anies juga menegaskan pelaku usaha untuk membatasi kunjungan hanya 50 persen dari total kapasitas.

Baca Juga: Kemenkes Tambah Kapasitas Tempat Tidur RS untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Hari Raya

Dalam seruan, Gubernur Anies Baswedan juga mengatur operasional kawasan wisata atau tempat rekreasi selama masa libur lebaran. Anies menginginkan kawasan wisata atau tempat rekreasi menerapkan batas operasional dan pengunjung hanya 30 persen dari kapasitas.

“Batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan batas jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas,” demikian seruan Anies Baswedan.

“Kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU