> >

Kasus Bupati Nganjuk Ditangani Polri, Kabareskrim: Menurut Satgas, Kami Rumputnya Lebih Tinggi

Hukum | 11 Mei 2021, 00:52 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Agus Andrianto. (Sumber: KOMPAS.COM/DEWANTORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat, kini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk.

Setelah itu, Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk sebagai tersangka dan melanjutkan penyidikan kasusnya.

Diketahui, dua institusi Polri dan KPK sama-sama mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus ini.

Setelah melewati komunikasi dan koordinasi, keduanya sepakat kelanjutan kasus tersebut ditangani Polri.

Menurut Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, pihaknya akan menangani kasus ini. Salah satu alasannya karena Bareskrim Polri lebih maju dalam penyelidikan.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Diduga Jual Beli Jabatan, Bareskrim Jelaskan Modus Operandinya

“Hasil komunikasi dan koordinasi ternyata saksi-saksi dan dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki oleh kami menurut satgas rumputnya lebih tinggi," kata Agus dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/5/2021).

"Sehingga pada saat itu secara intens dilakukan komunikasi dan diputuskan untuk Bareskrim yang dikedepankan."

Walaupun begitu, Agus mengakui bahwa KPK yang lebih dulu menerbitkan surat penyelidikan yakni pada 13 April. Sedangkan Bareskrim baru menerbitkan pada 16 April. 

Agus mengatakan, penyelesaian perkara ini ditangani Bareskrim karena sebagai bentuk kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK, Begini Kronologi Penangkapannya

“Ini juga adalah semangat koordinasi dan kerja sama yang memang terbangun menjadikan Bareskrim dan KPK kemudian sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi,” ucap Agus.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan selain Bupati Nganjuk, Bareskrim Polri juga menetapkan 6 tersangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.

Bareskrim juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka.

“Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK,” ucap Djoko.

Baca Juga: Pegawai Tak Lulus TWK Pimpim Tim KPK Tangkap Bupati Nganjuk Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Adapun Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU