> >

Kasus Bupati Nganjuk Ditangani Polri, Kabareskrim: Menurut Satgas, Kami Rumputnya Lebih Tinggi

Hukum | 11 Mei 2021, 00:52 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Agus Andrianto. (Sumber: KOMPAS.COM/DEWANTORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat, kini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk.

Setelah itu, Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk sebagai tersangka dan melanjutkan penyidikan kasusnya.

Diketahui, dua institusi Polri dan KPK sama-sama mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus ini.

Setelah melewati komunikasi dan koordinasi, keduanya sepakat kelanjutan kasus tersebut ditangani Polri.

Menurut Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, pihaknya akan menangani kasus ini. Salah satu alasannya karena Bareskrim Polri lebih maju dalam penyelidikan.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Diduga Jual Beli Jabatan, Bareskrim Jelaskan Modus Operandinya

“Hasil komunikasi dan koordinasi ternyata saksi-saksi dan dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki oleh kami menurut satgas rumputnya lebih tinggi," kata Agus dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/5/2021).

"Sehingga pada saat itu secara intens dilakukan komunikasi dan diputuskan untuk Bareskrim yang dikedepankan."

Walaupun begitu, Agus mengakui bahwa KPK yang lebih dulu menerbitkan surat penyelidikan yakni pada 13 April. Sedangkan Bareskrim baru menerbitkan pada 16 April. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU