> >

Pangdam Jaya Tegaskan Proses Hukum Premanisme Debt Collector Tetap Dilanjutkan

Berita utama | 10 Mei 2021, 12:32 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konfrensi pers di Kodam Jaya, Kamis (1/10/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman tegaskan proses hukum terhadap 11 debt collector yang mengadang Serda Nurhadi di Tol Koja Barat- Jakarta Utara tetap dilanjutkan.

Pernyataan itu ditegaskan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman kendati pelaku pengadangan Serda Nurhadi sudah meminta maaf.

“Yang jelas, walau dia sudah minta maaf, proses hukum tetap jalan. Proses hukum tetap jalan diserahkan ke polisi,” tegas Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman di Makodam Jaya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Komplotan Debt Collector yang Kepung dan Bentak Prajurit TNI Ditangkap, Ini Kata Kapendam Jaya

Diceritakan Mayor Jenderal Dudung Abdurachman, keterlibatan Serda Nurhadi berawal dari laporan masyarakat.

“Serda Nurhadi pukul 14.00 dapat laporan di masyarakat. Ada kemacetan total, dan kemudian ada laporan ribut dengan debitur collector. Masyarakat tersebut menggunakan kendaraan,” jelasnya.

“Atas info tersebut, Serda Nurhadi datang ke lokasi dan berdialog dengan debitur collector. Serda Nurhadi melihat dalam mobil ada anak-anak menangis. Memang tujuan ke Rumah Sakit,” tambahnya.

Baca Juga: Kapendam Jaya: TNI Tidak Akan Mentolerir Aksi Debt Collector ke Serda Nurhadi

Melihat kondisi tersebut, sambung Pangdam, Serda Nurhadi kemudian mengambil alih kendaraan untuk mengatasi kemacetan yang terjadi akibat dikepung belasan penagih utang.

“Namun karena keterbatasan, Serda Nurhadi susah bawa mobil matic, pikiran yang bersangkutan ke arah tol. Tapi Serda berhenti sebelum gerbang tol, karena nggak kuasai, dia alihkan ke keluarga,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU