> >

Jelang Lebaran, Sekjen Kemenaker Minta Buruh Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko Terdekat

Sosial | 10 Mei 2021, 12:38 WIB
Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi (Sumber: kemenaker.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, mendorong para buruh atau pekerja yang memiliki permasalahan terkait THR, agar segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dikutip dari laman resmi Kemenaker, Minggu (09/05/2021).

Baca Juga: 5 Hari Jelang Lebaran, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.860 Pengaduan

Menurutnya, melalui posko tersebut setiap permasalahan pasti ditindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha.

Anwar mengatakan, pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR di tingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Tujuan pendirian posko tersebut untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Sekjen Anwar.

Kata Anwar, hingga saat ini sebanyak 1.860 laporan aduan masalah pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April hingg 7 Mei 2021.

Baca Juga: Intip Besaran Jumlah THR 2021 PNS, Memangnya Beneran Kecil?

Data tersebut berdasar laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan. Jumlah itu terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR.

“Saat ini kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” Anwar.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya: ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain: THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dan dibayar bukan dalam bentuk uang.

Sementara dari pihak pengusaha, problemnya adalah perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kemenaker Perkuat Pengawasan & Penegakan Hukum bagi Pelanggar Aturan THR

Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU