> >

ICW Menduga Tes Wawasan Kebangsaan sebagai Motif Menghentikan Perkara Kakap di KPK

Politik | 10 Mei 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi KPK (Sumber: TOTO SIHONO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai upaya memberhentikan paksa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan pemberhentian penyidikan atau pegawai yang masuk dalam 75 nama tersebut, maka memungkinkan juga kasus-kasus korupsi kelas 'kakap' di KPK mandek.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kecurigaan tersebut disebabkan oleh fakta bahwa sejumlah sosok dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos itu diketahui sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi kelas besar.

"Mulai dari korupsi bantuan sosial (bansos), suap benih lobster, skandal pajak dan KTP Elektronik," jelas Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Soal 75 Nasib Pegawai KPK, ICW: Jokowi Harus Turun Tangan, Jika Benar Tegas dalam Membasmi Korupsi

Kurnia menduga ke- 75 pegawai tersebut dipecat, besar kemungkinan pengungkapan perkara-perkara tersebut akan dihentikan.

"ICW mempunyai keyakinan pasca-pemberhentian puluhan pegawai KPK tersebut, penanganan perkara-perkara besar akan berjalan lambat, bakal tidak menutup kemungkinan bakal dihentikan," jelasnya.

Oleh karena itu, ICW mendesak Ketua KPK Firli Bahuri untuk menganulir putusan hasil TWK itu.

"Jika tidak, maka dapat dipastikan Ketua KPK sejak awal memang ingin menghambat penanganan perkara besar yang telah diusut oleh para penyelidik maupun penyidik lembaga antirasuah," kata Kurnia.

Baca Juga: Soal Nasib 75 Pegawai Tak Penuhi Syarat TWK, KPK: Kami Bukan Lempar Tanggung Jawab

Kendati demian, sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan tak ada pegawai yang diberhentikan karena tak lolos TWK yang merupakan bagian dari proses alih statu menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU