> >

Kapolri Tegaskan Daerah Zona Merah Covid-19 Dilarang Buka Tempat Wisata

Sosial | 9 Mei 2021, 21:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021)(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA (Sumber: -)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang wilayah zona merah untuk membuka obyek wisata.

Peniadaan pembukaan tempat wisata di wilayah tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19.

"Kami minta di wilayah zona merah itu tempat wisata ditiadakan," kata Listyo Sigit di Dermaga Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (9/5/2021).

Sementara untuk tempat pariwisata di luar zona merah, Kapolri meminta untuk dapat dilakukan penyekatan dengan melakukan penguatan pengawasan dan pemeriksaan kepada pengunjung. 

Baca Juga: Arahan Kapolri Terkait Penyekatan Larangan Mudik di Merak, Banten

"Laksanakan kegiatan pengecekan suhunya dan sebagainya, sehingga kita yakin dan pasti bahwa pengunjung yang ada itu pada saat masuk kondisinya betul-betul dalam kondisi sehat. Ini tolong betul-betul dilaksanakan," ucap Listyo Sigit.

Tak hanya itu, dia juga meminta jajarannya untuk menyiapkan posko di tempat wisata yang boleh dibuka itu. 

Selain untuk menyekat warga yang tidak patuh protokol kesehatan, posko tersebut juga untuk menyalurkan pembagian masker kepada pengunjung.

"Sehingga masyarakat yang berkunjung kita yakin bahwa mereka dalam kondisi seluruhnya memakai masker," ujar dia. 

Baca Juga: Kapolri, Panglima TNI, Ketua DPR hingga Menteri Tinjau Posko Pengamanan Lebaran di Pelabuhan Merak

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU