> >

KPK akan Periksa Keabsahan Surat Penonaktifan 75 Pegawai

Sosial | 9 Mei 2021, 09:40 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: istimewa)

Baca Juga: Soal 75 Nasib Pegawai KPK, ICW: Jokowi Harus Turun Tangan, Jika Benar Tegas dalam Membasmi Korupsi

Dalam potongan surat yang tanpa mencantumkan tanggal tersebut juga terdapat ketetapan putusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Ali Fikri menyayangkan perihal beredarnya potongan surat tersebut. Secara kelembagaan, kini KPK sedang berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai secara cermat agar bisa tepat waktu sesuai dengan rencana.

Terkait potongan surat yang beredar, Ali Fikri menyatakan agar semua pihak berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan KPK.

"Sekali lagi kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai, Aziz Syamsuddin Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

Diketahui sebelumnya, terkait hasil asesmen KPK pihaknya akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen TWK untuk disampaikan kepada pegawai. Surat Keputusan (SK) tersebut akan diberikan bagi baik pada pegawai yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat.

Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Rabu (5/5/2021). Dalam keterangannya tersebut, Nurul menyatakan sebanyak 1.274 pegawai memenuhi syarat sementara yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 pegawai.

Tes yang dilaksanakan secara tertulis dan wawancara ini, diketahui sebanyak 2 orang tidak hadir dalam jadwal wawancara yang sudah diagendakan.

Baca Juga: Beberapa Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ternyata sedang Tangani Korupsi Bansos sampai KKP

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU