> >

Johan Budi: Memberhentikan Pegawai KPK Basisnya UU, Bukan Alih Status

Politik | 9 Mei 2021, 02:35 WIB
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Johan Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020) (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo kaget ada pejabat eselon I dan II di antara 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Johan Budi seharusnya para pegawai KPK tersebut tidak perlu diberhentikan dengan pertimbangan prestasi dan capaian tugas yang dilakukan selama di lembaga antirasuah.

Apalagi sebelum ada TWK untuk alih status, KPK memiliki sistem penerimaan yang ketat melalui Indonesia Memanggil.

Baca Juga: BKN Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Berbeda dengan TWK CPNS: Libatkan Lembaga Berpengalaman

Sebagai angkatan pertama, mantan juru bicara KPK ini juga pernah mengikuti tahapan seleksi ketat tersebut.

Ia menilai ketika diterima seseorang jadi pegawai KPK dan mendapat jabatan eselon I, II, pastinya melewati tahapan yang cukup rumit di KPK.

"Jadi dalam kaitan ini seharusnya kalau mau fair, ketika alih status tidak perlu ada seleksi yang punya akibat sampai seseorang diberhentikan," ujar Johan saat diskusi virtual, Sabtu (8/5/2021).

Lebih lanjut Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan dalam UU KPK juga dijelaskan soal pemberhentian pegawai KPK dapat dilakukan jika melanggar kode etik berat atau melakukan pidana, atau meninggal dunia, mengundurkan diri.

Baca Juga: Beberapa Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ternyata sedang Tangani Korupsi Bansos sampai KKP

Namun di UU tersebut tidak ada menjelaskan pegawai KPK dapat diberhentikan jika tidak lolos tes TWK dalam alih status menjadi ASN.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU