> >

Karena Sebarkan Ajakan Demo di Jalan Tol Demi Bisa Mudik, 3 Pria Ini Ditangkap Polisi

Kriminal | 9 Mei 2021, 01:06 WIB
Ilustrasi ajakan demonstrasi dengan menyebarkan pesan berantai lewat whatsapp grup. (Sumber: ISTIMEWA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Diduga menyebarkan ajakan melakukan aksi unjuk rasa atau demonstasi melalui pesan berantai via WhatsApp (WA), tiga pria masing-masing berinsial ES (33), AA (34) dan BES (39) harus berurusan dengan polisi.

Tak tanggung-tanggung, mereka ditangkap lantaran diduga menyebarkan pesan melalui WA kepada pengusaha anggutan umum untuk melakukan aksi unjuk rasa di jalan tol.

Aksi provokasi diduga bertujuan membuat macet jalan agar bisa mudik ke kampung halaman di tengah larangan mudik yang diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Niat Mudik, Tapi Emak-emak Ini Pilih Putar Balik di Exit Tol Nganjuk Daripada Dirapid Test Antigen

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, ketiga orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda, yakni di kawasan Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (8/5/2021) pagi.

"Telah mengamankan tiga orang yang melakukan posting-an di WhatsApp group (WAG) untuk mengajak melakukan aksi demonstrasi pelaku usaha transportasi secara serempak di beberapa lokasi," ujar Yusri dalam keterangannya, Sabtu (8/4/5/2021).

Menurutnya, penangkapan ketiga orang itu bermula dari tersebarnya pesan singkat provokasi tentang ajakan unjuk rasa bagi pengusaha angkutan umum pada Jumat (7/5/2021).

Pesan tersebut berisi seruan yang meminta seluruh penyedia jasa travel Sumatera lintas Jakarta, Pulau Jawa, dan Bali untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait larangan mudik.

Baca Juga: Di Karawang, Pemudik Kelabui Petugas Berpura-pura Jadi Driver Ojol Agar Lolos Penyekatan

"Terkait tangkapan layar yang tersebar dalam WhatsApp group, di mana tangkapan layar tersebut berisi seruan untuk mengadakan demo di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan dengan tujuan untuk diperbolehkan mudik," papar Yusri.

Selain itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari penangkapan ketiga orang tersebut berupa tiga unit ponsel dan sim card yang digunakan untuk menyebarkan pesan provokasi.

“Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 160 KUHP,” tegas Kabid Humas dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Cerita Dua Pemudik yang Nekat Naik Angkot Guna Lolos Penyekatan, Akhirnya Tetap Putar Balik

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU