> >

Soal 75 Nasib Pegawai KPK, ICW: Jokowi Harus Turun Tangan, Jika Benar Tegas dalam Membasmi Korupsi

Hukum | 8 Mei 2021, 19:17 WIB
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo saat ditemui usai membuka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2019 yang digelar ICW di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Presiden Joko Widodo perlu turun tangan untuk menangani 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyebut hal tersebut perlu dilakukan jika Presiden Jokowi benar-benar memiliki kepentingan tegas dan jelas terhadap pemberantasan korupsi.

“Kalau memang Pak Presiden (Joko Widodo-red) punya kepentingan yang tegas, yang jelas dalam pemberantasan korupsi,” tutur Adnan pada diskusi virtual Polemik MNC Trijaya, 'Dramaturgi KPK', Sabtu (8/5/2021).

Baca Juga: Tidak Mau Terseret Polemik Tes ASN, KPK: Asesmen Diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara

Adnan mengatakan, tidak ada koordinasi yang jelas antara KPK, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses penetapan keputusan atas nasib 75 pegawai yang tidak lolos tes tersebut.

Alhasil, terjadi saling lempar tanggung jawab di antara ketiga lembaga itu.

“Pimpinan KPK dengan keputusan 75 orang itu dikategorikan sebagai TMS (Tidak Memenuhi Syarat) melempar keputusannya kepada Kemenpan RB untuk dieksekusi, untuk tidak diloloskan atau dipecat dan lain-lain,” jelasnya.

Padahal, Adnan lanjut, Tjahjo Kumolo balik lagi menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, bahwa itu urusan internal KPK.

Selain itu, Adnan menduga tes wawasan kebangsaan tersebut merupakan alat dan sarana untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang di dalamnya termasuk penyidik kawakan KPK.

Baca Juga: Beberapa Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ternyata sedang Tangani Korupsi Bansos sampai KKP

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU