> >

Pemerintah Berjanji Batasi Kuota Tangkapan Ikan Kapal Eks Asing

Peristiwa | 7 Mei 2021, 22:50 WIB
Kapal ikan asing Vietnam tak bisa melaut setelah ditangkap dalam operasi gabungan antara Ditjen PSDKP KKP RI dan BAKAMLA RI pada Minggu (27/5/2018) (Sumber: Humas KKP.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuota tangkapan ikan bagi kapal-kapal buatan luar negeri atau eks asing yang kembali beroperasi akan diatur. Pemerintah akan mengarahkan untuk memanfaatkan potensi lestari ikan yang belum termanfaatkan.

Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi menjelaskan, pemanfaatan kembali kapal ikan eks asing yang selama ini mangkrak akan diatur dengan kuota tangkap. Kuota tangkapan juga akan dibatasi 50 persen dari potensi tangkap lestari yang belum termanfaatkan.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, total potensi stok ikan Indonesia sebesar 12,5 juta ton per tahun, dengan jumlah ikan yang boleh ditangkap untuk potensi lestari sejumlah 10,2 juta ton per tahun.

Hingga kini, potensi lestari yang termanfaatkan baru 6,8 juta ton sehingga ada sisa kuota tangkap sebanyak 3,4 juta ton. Sisa kuota tangkap akan dibagi dua untuk dimanfaatkan kapal eks asing dan kapal nelayan kecil.

Baca Juga: Peneliti: Kapal Patroli Pengawas Pencurian Ikan di Natuna Kalah Jumlah dengan Kapal Asing Ilegal

“Izin kapal buatan luar negeri atau kapal eks asing memang akan kita buka untuk memanfaatkan sisa kuota yang belum termanfaatkan. Namun, (izin pemanfaatannya) itu pun hanya 50 persen dari sisa kuota tangkap, selebihnya dipersiapkan untuk nelayan kecil,” kata Wahyu, secara tertulis, Kamis (6/5/2021), dilansir dari Kompas.id, Jumat (7/5/2021).

Pemerintah juga mendorong kepastian investasi dan pendapatan bagi negara dari pemberlakuan kapal eks asing melalui opsi sistem bagi hasil, berupa lelang pemanfaatan zona tangkapan yang paling menguntungkan buat negara, sambil menjaga kelestarian lingkungan.

Di samping itu, Wahyu menambahkan, beberapa persyaratan operasional kapal buatan luar negeri adalah wajib berbendera Indonesia, menggunakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) Indonesia, serta alat tangkap ramah lingkungan.

Selain itu, hanya boleh beroperasi di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) dan laut lepas, serta mendaratkan seluruh hasil tangkapan di pelabuhan dalam negeri.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini mengemukakan, peraturan menteri tengah disusun untuk mengakomodasi beroperasinya kapal-kapal buatan luar negeri di zona ekonomi eksklusif dan laut lepas.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU