> >

MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Keagamaan di Sekolah

Hukum | 7 Mei 2021, 16:27 WIB
Ilustrasi murid mengenakan atribut sekolah khusus keagamaan. SKB 3 Menteri yang menyoal kewajiban atribut dan seragam sekolah itu dicabut MA. (Sumber: Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat terkait uji materi Surat Keputusan (SKB) 3 Menteri tentang Seragam Sekolah.

Dengan putusan MA itu, SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Agama (Menag) sudah tidak berlaku lagi.

SKB ini terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut murid, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah. 

Baca Juga: Alissa Wahid Sebut SKB 3 Menteri Pastikan Beragama Tak Lepas dari Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Aturan ini menyasar jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berada di kewenangan pemerintah daerah.

"Objek keberatan hak uji materi berupa SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikabulkan,” ujar Andi Samsan Nganro, Juru Bicara MA, dilansir dari Kompas.id.

Andi mengatakan, pihaknya mengabulkan perkara nomor 17 P/HUM/2021 itu terkait otonomi daerah.

Mahkamah Agung berpendapat, SKB itu melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lalu, SKB itu pun bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebab itu, SKB tentang Seragam Sekolah itu tidak lagi sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Wali Kota Pariaman Tolak Jalankan SKB 3 Menteri: Saya Tak Takut Disanksi, Ayo Kita Berdiskusi

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU