> >

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Alasannya

Hukum | 7 Mei 2021, 14:39 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Sedianya, Azis bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dalam kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 di KPK.

Namun karena ada kegiatan di DPR, Azis mengirimkan surat Ketidakhadirannya dalam pemeriksan penyidik KPK.

Baca Juga: MKD Panggil Azis Syamsuddin Seusai Lebaran

"Saksi Azis Syamsuddin dari informasi yang kami terima, hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).

Ali Fikri menambahkan, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Azis Syamsuddin.

"Untuk itu KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.

Dalam kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barang Diduga Terkait Perkara Suap

Adapun nama Azis Syamsuddin disebutkan Ketua KPK Firli Bahuri saat menjelaskan kronologi perkara suap yang menyeret penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan dan kesepakatan antara Stepanus Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pertemuan itu terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Ujung dari pertemuan tersebut Stepanus Robin serta Maskur Husain sepakat untuk membantu Syahrial agar kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan.

Diduga nama Syahrial masuk dalam pihak yang diselidiki.

Baca Juga: MAKI Berharap Ada Tersangka Baru dari Pengeledahan Ruang Kerja dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin

Dalam perkembangannya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, mulai dari ruang kerja dan rumah dinas Azis apartemen serta rumah Syahrial di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Teranyar, KPK mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung mulai 27 April 2021.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU