> >

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Alasannya

Hukum | 7 Mei 2021, 14:39 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Sedianya, Azis bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dalam kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 di KPK.

Namun karena ada kegiatan di DPR, Azis mengirimkan surat Ketidakhadirannya dalam pemeriksan penyidik KPK.

Baca Juga: MKD Panggil Azis Syamsuddin Seusai Lebaran

"Saksi Azis Syamsuddin dari informasi yang kami terima, hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).

Ali Fikri menambahkan, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Azis Syamsuddin.

"Untuk itu KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.

Dalam kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barang Diduga Terkait Perkara Suap

Adapun nama Azis Syamsuddin disebutkan Ketua KPK Firli Bahuri saat menjelaskan kronologi perkara suap yang menyeret penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU