> >

KPK Analisa Barang Temuan Diduga Terkait Perkara Suap dari Penggeledahan Rumah Azis Syamsuddin

Hukum | 5 Mei 2021, 07:01 WIB
Barang bukti hasil penggeledahan rumah dinas Azis Syamsuddin terkait kasus suap penyidik KPK. (Sumber: Dok. Kompas TV)

Dalam perkara ini, KPK menduga ada pertemuan antara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan penyidik Stepanus Robin Pattuju di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2021.

Baca Juga: Imigrasi Benarkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal: dari 27 April hingga 6 Bulan ke Depan

Sebelumnya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, KPK telah menetapkan Wali Kota M Syahrial sebagai tersangka.

Tak hanya M Syahrial, KPK juga menetapkan satu penyidiknya, yakni Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka. Penyidik tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari M Syahrial yang menginginkan perkaranya distop.

Belakangan diketahui, komunikasi yang terjalin antara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan penyidik Stepanus Robin Pattuju ada peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam perkara ini, Politisi Partai Golkar tersebut sudah dicekal untuk tidak ke luar negeri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU