Kompas TV nasional hukum

Imigrasi Benarkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal: dari 27 April hingga 6 Bulan ke Depan

Kompas.tv - 1 Mei 2021, 06:41 WIB
imigrasi-benarkan-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-dicekal-dari-27-april-hingga-6-bulan-ke-depan
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman membenarkan adanya pengajuan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada imigrasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan kepada imigrasi atas nama Azis Syamsuddin," kata Erif kepada Kompas.tv, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: [TOP 3 NEWS] 39 Positif di Pati I Corona di India Tak Terkendali I Azis Syamsuddin Dicekal I

Erif mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku, pencekalan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu berlaku selama 6 bulan ke depan.

"Pencekalan berlaku terhitung sejak tanggal 27 April 2021," ujarnya di Kemenkumham Jakarta.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperbaharui informasi selanjutnya jika ada perkembangan lebih.

Sebelumnya, sebagaimana diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Pencegahan Azis Syamsuddin terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicegah KPK ke Luar Negeri

Pencegahan terhadap Azis Syamsuddin diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x