> >

Kementan Luncurkan Program AUTP: Petani Gagal Panen Diganti Rp6 Juta setelah Bayar Premi Rp36.000

Sosial | 4 Mei 2021, 21:12 WIB
Tim Petrokimia gresik bersama warga menggelar panen perdana pafdi di demplot Desa Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. (Sumber: SPDP Petrokimia Gresik Wilayah Rote Ndao)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pertanian (Kementan) meluncurkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Program asuransi ini ditujukan bagi para petani untuk mengantisipasi gagal panen yang sewaktu-waktu melanda.

Menurut Direktur Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy, dalam asuransi tersebut, petani diwajibkan membayar premi sebesar Rp 36.000 per hektar dalam sekali musim tanam.

Baca Juga: Tegaskan Tidak Suka Impor, Presiden Jokowi Ingin Produksi Pertanian Indonesia Semakin Baik

“Melalui asuransi ini, para petani hanya diwajibkan membayar premi Rp 36.000 per hektar (ha) per musim tanam, karena yang Rp 144.000-nya kami bantu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” jelas Edhy dalam agneda sosialisasi AUTP di Bondowoso, Selasa (4/5/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Sarwo Edhy menyatakan, dengan membayar Rp 36.000, petani akan mendapat perlindungan apabila mengalami gagal panen.

“Jadi, hanya membayar Rp 36.000 per hektar, kalau gagal panen dibayar Rp 6.000.000 per hektar. Ini program yang sangat baik dari pemerintah,” katanya.

Pembayaran 6 juta tersebut, menurut Edhy, akan membantu petani sebagai modal awal untuk menanam kembali.

Baca Juga: Alasan Wakil Menteri Pertanian yang Tak Setuju Rencana Pemerintah Impor Beras

Kata Edhy, jika petani mengalami gagal panen, dengan dana yang diberikan melalui program AUTP tersebut, petani tetap dapat menanam kembali.

Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU