> >

Temuan Barang Bukti Kasus Suap Terkait Penyidik KPK di 3 Rumah Azis Syamsuddin

Hukum | 4 Mei 2021, 19:15 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan rumah pribadi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Penggeledahan di tiga lokasi itu demi mencari barang bukti kasus suap atas tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain.

“Senin (3/5/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ ( Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan,” tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Selasa (4/5/2021), dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: KPK Angkut 2 Koper Hasil Penggeledahan di Rumah Dinas Azis Syamsuddin

Ali mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah barang yang terindikasi sebagai barang bukti kasus suap itu.

Pihak KPK pun mengangkut barang-barang tersebut.

“Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Ali.

Saat ini, kata Ali, KPK sedang melakukan validasi dan verifikasi atas barang-barang bukti hasil penggeledahan.

“Selanjutnya bukti ini akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” beber Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah 4 lokasi berbeda untuk mengetahui kaitan Azis Syamsuddin dengan kasus dugaan suap penyidik KPK.

Tim KPK sempat memeriksa rumah dinas Azis dan ruang kerjanya di Gedung DPR RI.

Mereka pun sempat membawa dua koper hasil penggeledahan di rumah dinas Azis.

Baca Juga: Peneliti ICW: Pemecatan Pegawai Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Merupakan Upaya Pelemahan KPK

Tak cuma itu, KPK pun mengajukan pencekalan ke luar negeri Azis Syamsuddin pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) silam.

“Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri  terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri, Jumat (30/4/2021).

Kasus ini bermula dari pertemuan M Syahrial dengan penyidik KPK bernama Stefanus di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Azis berperan mempertemukan keduanya.

Syahrial meminta Stefanus agar menghentikan penyelidikan KPK atas kasus korupsi di Tanjungbalai.

Stefanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.

Akan tetapi, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU KPK, Guru Besar UIN: Penciptaan Pemerintahan Bersih Kian Berat dan Jauh

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut, penyidikan kasus korupsi yang melibatkan penyidik KPK ini penting.

“Kasus ini sangat penting karena menjadi alat ukur bagi masyarakat untuk menilai integritas KPK. Kalau KPK mau menjaga kepercayaan masyarakat maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas termasuk dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin,” ujar Zaenur Rohman, Selasa (4/5/2021).

Zaenur Rohman pun meminta KPK memprioritaskan penyidikan kasus ini.

Ia juga mendesak KPK segera memanggil Azis Syamsuddin.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU