> >

Kapolri Instruksikan Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Wajib Tutup Saat Libur Lebaran

Sosial | 4 Mei 2021, 11:46 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers  KRI Nanggala 402 yang masuk fase tenggelam, Sabtu (24/4/2021). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)

Bertalian dengan itu, Sigit meminta kapolda melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, atau dinas terkait, Satuan Tugas Covid-19, dan pengelola wisata untuk membentuk satgas di lokasi wisata.

Ia juga memerintahkan agar dilaksanakan tes swab antigen terhadap wisatawan yang berkunjung.

Baca Juga: Bonbin Bandung Buka Saat Libur Lebaran

Jika ada wisatawan yang ketahuan positif Covid-19 tetapi nekat masuk tempat wisata, mesti diberikan sanksi.

"Melakukan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku lainnya jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata," ujar Sigit.

Selanjutnya, Sigit ingin pengelola wisata melaksanakan instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan Covid-19.

Yakni dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, memperbanyak media info wajib 5M, pelarangan masuk pada orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas.

Kemudian, pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk, mengingatkan pekerja dan pengunjung wisata agar menjaga jarak, mengatur antrean agar tidak terjadi kerumunan, hingga mengutamakan metode pembayaran nontunai.

 

Baca Juga: Menteri Luhut: Larangan Libur Lebaran Belajar dari Negara Lain

Untuk wisatawan, Sigit mengimbau agar selalu masuk ke lokasi dalam kondisi sehat serta tertib menggunakan masker.

Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU