> >

Mahfud MD Sebut UU Pemberantasan Terorisme Jadi Dasar bagi Penanganan KKB di Papua

Berita utama | 4 Mei 2021, 09:02 WIB
Seorang pelajar tingkat SMA bernama Ali Mom (16) tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Wuloni, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (15/4/2021) (Sumber: TribunPapua)

Seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menuturkan semestinya pemerintah tidak reaktif dalam mengubah pelabelan KKB menjadi teroris. Bagi Kontras, pelabelan KKB menjadi kelompok teroris justru menutup pintu dialog.

“Itu konsekuensi jangka panjangnya jelas itu yang pertama,” kata wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar.

Baca Juga: Kapolda Papua Sebut 6 KKB yang Masih Aktif, Lekagak Telenggen hingga Egianus Kogoya

Selain itu, Rivanlee menilai pelabelan tersebut justru menimbulkan stigma terhadap orang asli Papua yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyeimbangkan diskursus negara terkait dengan situasi Papua.

Bagi Rivanlee, pelabelan ini justru berdampak buruk dengan kemungkinan warga sipil menjadi korban.

Tak hanya Kontras, bahkan Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus meminta pemerintah pusat untuk mengkaji kembali pemberian label terorisme kepada Kelompok Kriminal Bersenjata.

Baca Juga: Pasukan Denjaka Disebut Telah Tiba di Papua untuk Tumpas KKB, Ini Kata Marinir dan TNI AL

“Penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan objektivitas negara dalam pemberian status tersebut,” katanya.

“Sebab Pemerintah Provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak. Sekali lagi tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak, dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU