> >

Berikut Ini 4 Platform untuk Bayar Zakat Fitrah Online 2021

Agama | 4 Mei 2021, 08:36 WIB
Ilustrasi Zakat (Sumber: Shutterstock)

SOLO, KOMPAS.TV - Setiap muslim dari anak-anak hingga dewasa wajib membayar zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.

Zakat fitrah ini biasa dibayarkan sehari atau dua hari menjelang Idulfitri. Batas akhirnya, hingga terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadan 1442 Hijriah. Mubah hukumnya, zakat dibayar sedari awal Ramadan.

Baca Juga: Menag Imbau Bayar Zakat Fitrah Pakai Pakai "Electronic Channel" untuk Menghindari Kerumunan

Secara makna, zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian terhadap orang kurang mampu. Zakat ini diberikan kepada yang berhak supaya setiap orang merasakan kemenangan dan kebahagiaan pada hari raya.

Besaran zakat fitrah mulai dari Rp40 ribu - 45 ribu. Standarnya yakni, 2,5 kilogram beras disesuaikan dengan harga makanan pokok wilayah setempat.

Kalau tak menggunakan cara konvensional ataupun langsung ke penerima, pada masa sekarang sejumlah platform online menyediakan layanan pembayaran zakat.

Baca Juga: Menteri Agama Minta Penyaluran Zakat Terapkan Protokol Kesehatan

Berikut platform yang menyediakan pembayaran zakat fitrah secara online:

1. Baznas

  • Buka laman baznas.go.id/bayarzakat
  • Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia
  • Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
  • Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan
  • Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, yakni Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan email Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet, virtual account, dan transfer bank.

Baca Juga: Mengganti Puasa dengan Fidyah: Berapa Besarannya dan Apa Boleh Menggunakan Uang?

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU