> >

May Day, Puan Maharani Minta Pemerintah Awasi Pembayaran THR

Sosial | 1 Mei 2021, 16:06 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dr (H.C) Puan Maharani (Sumber: Dok DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani meminta pemerintah mengawasi perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh sebelum hari raya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, meskipun pembayaran THR ada pelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, namun hak buruh tersebut tetap wajib dibayarkan oleh perusahaan.

"Pemerintah harus aktif mengawasi supaya perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR pada para pekerja," jelas Puan dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: May Day, Puan Maharani Pastikan DPR Konsisten Perjuangkan Kepentingan Buruh

Puan juga meminta perusahaan membayar penuh THR dan diberikan tepat waktu, sesuai aturan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan setiap perusahaan membayar THR kepada buruh.

Kewajiban mengikat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lewat surat itu, pemerintah mewajibkan perusahaan membayar penuh THR karyawan setidaknya 7 hari jelang hari raya.

Baca Juga: Saat May Day, Perwakilan Buruh Serahkan Petisi ke Presiden dan MK: Cabut UU Cipta Kerja

Puan memastikan parlemen akan selalu memerhatikan aspirasi buruh. Selain itu, ia juga berharap perusahaan membayar hak-hak buruh secara penuh.

Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU