> >

Sejarah THR, Jasa Demo Buruh untuk Pekerja Swasta

Sosial | 30 April 2021, 16:30 WIB
Massa peserta aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2019. Demo buruh menghasilkan THR bagi pekerja swasta yang kini menjadi norma umum. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan menghimbau pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021.

THR adalah aturan ketenagakerjaan yang khas ada di Indonesia saja. Baik pegawai negeri sipil (PNS) sampai pekerja swasta berhak menerima tunjangan menjelang lebaran Idul Fitri.

Umumnya, pekerja yang telah bekerja sebulan penuh atau lebih bakal mendapat uang THR. Kewajiban THR ini juga berlaku bagi pekerja kontrak dan outsourcing.

Baca Juga: May Day, 50.000 Buruh akan Demonstrasi 1 Mei Sampaikan 2 Tuntutan

Akan tetapi, aturan THR ini tak selalu seperti itu. Melansir Tirto.id, THR awalnya adalah pemberian sukarela bagi pekerja.

Orang yang memperkenalkan kewajiban THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. 

Soekiman berasal dari Partai Masyumi. Kebijakan THR ini adalah bagian dari beberapa program kesejahteraan bagi PNS. Tujuannya, agar PNS mendukung kebijakan pemerintah.

Saat itu, THR ini berbentuk persekot atau pinjaman di muka. PNS harus mengembalikan uang THR itu dengan pemotongan gaji.

Pemerintah juga memberikan paket sembako bagi PNS. Namun, kaum buruh memprotes kebijakan itu. Sejarawan Bonnie Triyana menulis di Historia, buruh melakukan aksi mogok pada 13 Februari 1952.

Saat itu, pemerintah masih mengabaikan suara buruh. Akan tetapi, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) terus berjuang meminta buruh mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU