> >

Dewas KPK Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik yang Diduga Terima Suap dari M. Syahrial

Hukum | 29 April 2021, 13:44 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)

Baca Juga: Pemeras Wali Kota Tanjung Balai Berlatar Polisi, ICW Minta Pimpinan KPK Tak Ada Konflik Kepentingan

Namun di tengah proses penyidikan itu, ada dugaan seorang penyidik KPK Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju menerima suap dari M. Syahrial.

M. Syahrial meminta penyidik KPK itu menghentikan perkara suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai.

Berkembang pula kabar adanya komunikasi antara M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terjadi setelah dijembatani oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.

Baca Juga: Penyidik KPK dari Kepolisian Diduga Peras Wali Kota Tanjung Balai Sebesar Rp1,5 Miliar

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU