Kompas TV nasional kriminal

Penyidik KPK dari Kepolisian Diduga Peras Wali Kota Tanjung Balai Sebesar Rp1,5 Miliar

Kompas.tv - 21 April 2021, 19:52 WIB
penyidik-kpk-dari-kepolisian-diduga-peras-wali-kota-tanjung-balai-sebesar-rp1-5-miliar
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Dian Nita | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik KPK di kepolisian.

Diduga pelaku meminta uang Rp1,5 Miliar ke Wali Kota Tanjung Balai, H M Syahrizal.

Sebagai imbalannya, oknum KPK menjanjikan imbalan untuk mengentikan penyelidikan kasus suap yang menjerat Wali Kota Tanjung Balai.

"Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut, selanjutnya kami akan periksa kebenaran kabar tersebut dengan mencari bukti-bukti kebenarannya," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: BREAKING NEWS - Kapal Selam TNI KRI Nanggala-402 Hilang di Utara Bali

Nurul mengaku pihaknya tidak akan memberi toleransi jika terbukti ada penyidik KPK yang melakukan pemerasan.

"Jika benar terjadi pemerasan tersebut, jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," tambahnya.

Sikap Ketua KPK

Sementara itu Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan, tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik KPK

"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance, KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ucap Firli dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Saat ini KPK, lanjut Firli, sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.

"Hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekspose pimpinan. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," ujarnya.

Tujuan permintaan tersebut yakni agar KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Wali Kota Tanjungbalai



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x