> >

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Kembali Berkantor di Balai Kota DKI Jakarta

Kriminal | 29 April 2021, 06:25 WIB
mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda pelaku pelecehan seksual. (Sumber: KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual. Kini, Blessmiyanda kembali bekerja di Balai Kota DKI Jakarta.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, Blessmiyanda melakukan pelecehan seksual dan korbannya lebih dari 1 orang.

"Menurut korban, ada korban lainnya juga," beber Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Lebih dari 1 Orang

Tindakan Blessmiyanda ini terbukti berkat pemeriksaan Inspektur Provinsi DKI Jakarta dan tim adhoc pimpinan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali.

Blessmiyanda melakukan pelecehan seksual pada bawahannya di kantor dan pada saat jam kerja.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Rabu (28/4/2021).

Pemprov DKI Jakarta pun memberi sanksi hukuman disiplin atas tindakan pelecehan seksual itu.

Pelanggaran itu terkait ketentuan pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Pasal itu mewajibkan setiap PNS menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS. 

Tindakan Blessmiyanda termasuk dalam kategori tindakan yang merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil sesuai pasal tersebut.

Baca Juga: Kasus Blessmiyanda, Anies Tolak Toleransi Terhadap Pelecehan Seksual

Sigit menyebut, pihaknya telah menjatuhkan sanksi pada Blessmiyanda berupa pembebasan jabatan.

"Lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) selama 24 bulan sebesar 40 persen," imbuh Sigit, dilansir dari Kompas.com.

Ia juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menjamin hak korban akibat pelecehan seksual oleh Blessmiyanda itu.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) berperan mendampingi dan memberi dukungan pada korban.

Lalu, korban juga mendapat perlindungan dan bantuan pelaporan ke kepolisian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian juga korban mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” ujar Sigit.

Meski begitu, Blessmiyanda kini telah kembali berkantor di Balai Kota DKI Jakarta. Ia terlihat di sekitar Blok G Balai Kota pada Selasa (27/4/2021) dengan pakaian seragam ASN berwarna cokelat.

Baca Juga: Anak DPRD Bekasi Perkosa Remaja, Pelaku Iming-Imingi Pekerjaan, Malah Sekap dan Jual Korban

"Saya sudah enggak Kepala Badan (BPPBJ), saya nggak usah ngomong, tanya ke sana (inspektorat)," ujar Blessmiyanda.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang terhadap pelaku tindakan asusila.

"Intinya adalah, bagi kami, saya tidak akan komentar proses hukum dan itu prosesnya sedang berjalan. Tapi, yang pasti, DKI Jakarta zero tolerance terhadap pelecehan seksual. Tidak ada ruang untuk orang-orang yang melakukan aktivitas pelecehan seksual di tempat ini," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/4/2021).

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU