> >

KPK Mulai Dalami Rekening Tampungan Suap Wali Kota Tanjungbalai

Kriminal | 27 April 2021, 21:07 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Walikota Tanjungbalail. Salah satunya adalah penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, Kamis (22/4/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami sejumlah rekening bank yang diduga ada kaitannya dengan AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. 

Rekening tersebut diduga dipakai Stepanus Robin Pattuju yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu untuk menampung uang suap dari Walikota Tanjungbalai.

Baca Juga: Terseret Kasus Suap, Wali Kota Tanjungbalai Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Rekening yang dipakai merupakan milik Riefka Amalia dan Angga Yudistira. Melalui rekening keduanya itu, sejumlah uang suap dikirim oleh Syahrial untuk Stepanus.

Menurut Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan kedua pemilik rekening sudah dikonfirmasi dan menjadi saksi atas aliran sejumlah dana.

Dari hasil pengakuan kedua saksi, nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) yang akan dibuka dalam proses persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK memastikan akan tangani perkara ini dengan serius, transparan dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku," ujar Ali Fikri seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Dalam kasus dugaan suap ini. Stepanus meminta uang Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Uang sejumlah tersebut untuk membantu agar kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai berhenti diusut.

Baca Juga: Boyamin Saiman Minta Dewas KPK Selidiki Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli Siregar

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Syahrial dengan mentransfer secara bertahap sebanyak 59 kali melalui Riefka Amalia, teman Stepanus.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU