> >

Kemendagri Janji Bantu Transgender Permudah Dapat E-KTP hingga KK, Bagaimana Caranya?

Sosial | 24 April 2021, 21:19 WIB
Ilustrasi data kependudukan KTP untuk transgender. (Sumber: (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji akan mempemudah warga transgender mendapatkan dokumen kependudukan, seperti KTP Elektronik (E-KTP), akta kelahiran, dan kartu keluarga.

Hal itu diungkapkan Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, dalam sebuah pertemuan virtual pada Jumat (23/4/2021).

"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” beber Zudan dalam keterangan resmi yang diperoleh Sabtu (24/4/2021).

Baca Juga: Kisah Cinta Aprilio Manganang saat SMA Diungkap oleh Sang Guru

Zudan mengatakan, pihaknya telah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu koordinasi pengurusan dokumen kependudukan warga transgender.

Ia juga menyebut, warga transgender dapat mendaftar untuk memperoleh dokumen kependudukan ini di Dinas Dukcapil daerah lain, tak hanya di Jakarta.

“Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya,” ujar Zudan.

Untuk transgender yang identitasnya telah terdata dan memiliki KTP lama, pihak Dukcapil akan melakukan verifikasi ulang data tersebut.

Jika data itu lolos verifikasi, Dukcapil akan membuatkan KTP elektronik terbaru bagi warga transgender.

Pihak Dukcapil, kata Zudan, juga telah menyiapkan saluran untuk pengurusan dokumen surat pindah dan akta kelahiran. 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU