> >

ICW Minta KPK Tetapkan Aziz Syamsuddin Sebagai Tersangka Kalau .

Hukum | 23 April 2021, 17:19 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Walikota Tanjungbalail. Salah satunya adalah penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, Kamis (22/4/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesian Corruption Wacth (ICW) minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pimpinan DPR Aziz Syamsuddin sebagai tersangka.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjung Balai.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pada Jumat, (23/4/2021).

“Kalau sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan KPK memandang Aziz Syamsuddin memenuhi kualifikasi sebagai tersangka, maka KPK harus menindak yang bersangkutan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kurnia Ramadhana.

Baca Juga: ICW Minta KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk Aziz Syamsuddin

Di samping itu, ICW juga meminta KPK memberikan hukuman maksimal kepada penyidik KPK yang diduga menerima suap dan gratifikasi dari Wali Kota Tanjung Balai.

KPK, sambung ICW, harus memasukkan pasal gratifikasi pasal 12 b besar pasal 12 A atau huruf b.

“Nantinya di persidangan yang bersangkutan sangat mungkin untuk dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup,” ujarnya.

“Dan ICW berharap hal ini dapat direalisasikan oleh majelis hakim yang nanti akan menyidangkan yang bersangkutan sebagai terdakwa,” ucapnya. 

Baca Juga: Pemeras Wali Kota Tanjung Balai Berlatar Polisi, ICW Minta Pimpinan KPK Tak Ada Konflik Kepentingan

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU